TRIBUNnews.com – Rab, 3 Okt 2012
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Seorang guru mengaji, SY (67), warga BTN M Upa Blok D/2, Makassar, dituduh melakukan pencabulan terhadap NS (9), warga Blok D/10 perumahan yang sama.
Tindakan asusila itu terjadi di ruang mengaji kediaman pelaku pada Selasa (2/10/2012), sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu korban yang masih duduk dibangku kelas III di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Makassar, tak langsung pulang usai belajar mengaji.
Menurut keterangan NS, guru mengajinya yang juga seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu, mencabulinya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celananya lalu memegang-megang kemaluannya. Sang guru, juga dilaporkan menciumi NS.
Usai kejadian ini, korban langsung melapor ke orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsekta Rappocini. Kabar ini, juga langsung terdengar di kalangan warga setempat sehingga sempat terjadi konsentrasi massa di sekitar rumah SY. Beberapa warga bahkan berniat menghakimi SY.
Beruntung polisi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan SY ke kantor polisi. Kepala Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Abdul Haris Abubakar, menjelaskan, tak ada orang lain di rumah tersebut saat SY mencabuli NS.
"Jika terbukti melakukan pencabulan, SY akan dijerat dengan Pasal 82 KUHP UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Abdul Haris, Rabu (3/10/2012).
0 comments :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !
Note: Only a member of this blog may post a comment.